Selamat atas peraihan Gelar Doktor Akademik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jambi. Demikian Judul tulisan hari ini disampaikan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama P…
Pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
KUA adalah Unit pelaksana tekhnis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
PPN adalah Pegawai Pencatat Nikah dan sebagai Pegawai Negeri Sipil ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah masyarakat Islam
Penghulu adalah Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam.
Posting Komentar